Walikota Kupang dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum KabarNTT.IDMaret 26, 2021Dibaca 733 Kali Dikatakannya, peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata meliputi 5 kegiatan antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum bahkan tindakan hukum lainnya. (pkp_ghe) Halaman: 1 2 3 4 Pos terkaitMantan Kepala SLB Negeri Benpasi Ellen Makatita Dihukum 1 Tahun PenjaraDerita Akibat Perdes, Penyidik Diminta Proses Laporan Warga Boti, TTSDugaan Pengeroyokan Anak di Desa Faenake Dilaporkan, Polisi Tegaskan Penanganan SeriusPemuda dari Desa Faenake dan Desa Sainoni Diduga Keroyok Tiga Warga Desa Banain APolres TTU Periksa Kades dan Bendahara Taunbaen Timur, Dokumen LPJ DisitaCari Keadilan, Orang Tua Korban Pengeroyokan Anak di Insana Fafinesu Mengaku Dilukai Ucapan Penyidik PPA Polres TTU