Pembangunan lainnya yang terhambat juga disampaikan Jefri seperti kegiatan pengerjaan proyek di depan Hotel Aston karena ada beberapa warga yang enggan direlokasi sehingga menghambat proyek dan berimbas pada tertundanya pembangunan lainnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan yang dihadapi tersebut, maka Pemkot Kupang memandang perlu menjalin kerja sama dengan kejaksaan sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan keperdataan dapat segera diselesaikan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan.
“Saya percaya ini langkah maju yang luar biasa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa mengidentifikasi masalah-masalah yang sedang dihadapi dan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan berbagai persoalan yang menghambat akselerasi pembangunan dapat dicarikan solusi,” harap Jefri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Maks Sombu, SH, MA, MH dalam sambutannya mengatakan, jaksa pengacara negara diatur sudah cukup lama sejak tahun 1922.
“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam staatblat Nomor 522 tahun 1922 dan dimantapkan lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dalam pasal 30 ayat 2 mengatakan antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atapun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” jelas Sombu.
Dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan ini, kata Sombu, maka semua pihak, baik pemerintah ataupun negara ataupun dalam hal ini BUMN/ BUMD bisa dapat meminta bantuan dalam bidang penegakan hukum dalam hal ini di bidang perdata dan tata usaha negara.







