KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang meneken kesepakatan bersama tentang bantuan hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan nota kesepakan bersama (MoU) dilakukan, Kamis (25/3/2021) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa Kupang.
Nota Kesepakan bersama dengan Nomor : 02/Bag.KS-KB/2021 dan Nomor : B-730/N/3/10/Gs.1/03/2021 itu ditandangani Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Marks Sombu, SH, MA, MH, selaku pihak kedua.
Dalam MoU yang memuat 9 pasal tersebut para pihak bersepakat mengadakan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang mungkin dihadapi Pemerintah Kota Kupang ke depan.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Mathius B. L. Radjah, SH, M.Hum dan beberapa para pejabat dari lingkup Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Walikota Kupang menilai kerja sama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan Pemkot Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkot dan Kejari Kota Kupang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Kupang,” jelas Jefri dalam sambutannya.







