Di negara-negara demokrasi, oposisi merupakan peran yang niscaya. Kekuasaan membutuhkan kritik dan kontrol untuk mengimbangi kekuasaan agar tidak menjadi otoriter dan tiran. Ada checks and balances. Oposisi di sini lebih berkiblat pada kekuatan partai politik. Meski tidak menutup kemungkinan bahwa opisisi dilakukan oleh individu, organisasi dan media. Kritik dan kontrol kritis terhadap kekuasaan tentu saja berbasis data dan fakta sebagai medium peringatan bagi kekuasaan. Partai oposisi pada hakekatnya adalah partai yang tidak ikut dalam pemerintahan atau partai yang berada di luar pemerintah. Partai yang kalah dalam pemilu dan tidak masuk dalam pemerintahan hendaknya dengan tegas menyebut dirinya sebagai partai oposisi. Posisi ini sesungguhnya sangat mulia dalam ranah negara demokrasi.
Konstelasi politik dan demokrasi di negeri ini menempatkan oposisi pada ranah yang kabur. Penguasa malah berusaha menarik sebanyak mungkin pihak yang mestinya menjadi oposisi ke dalam struktur pemerintahan. Prabowo Subianto yang kalah saat Pilpres, misalnya, menjadi harapan publik agar Partai Gerindra bersama PKS dan Demokrat menjadi oposisi. Tapi justru Capres spesialis kalah ini malah memilih bergabung dalam lingkaran kekuasaan dengan dalih panggilan mengabdi negara. Rupanya Prabowo bingung bahwa menjadi oposisi pun adalah panggilan negara. Sekarang tanggal PKS dan Demokrat yang sesungguhnya berada dalam posisi “seolah-olah oposisi” tapi (sebenarnya) sedang menunggu momentum baik untuk dipinang Jokowi dalam “politik bagi-bagi jatah menteri.” Prinsip aji mumpung masih sangat kental membingkai kekuasaan. Ketimbang mengambil jalur oposisi tanpa mereguk kenikmatan privilese kuasa, lebih baik bersikap seolah-olah kritis agar segera ditaklukkan oleh nikmat kuasa politik. Maka jalur oposisi di Republik ini tidak lebih dari pekerjaan tambahan sambil berharap agar Presiden meminangnya pada momen pergantian kabinet sebagai titian membungkam kegaduhan kritis. Publik hanya berharap pada LSM, aktivis dan media agar setia memerankan karakter oposisi untuk mengkritik dan mengontrol kekuasaan. Kerja politik-demokrasi ini menuntut komitmen dan keberanian yang menyerupai dewa karena penguasa yang merasa terganggu akan mengerahkan segenap “kekuatan” untuk membungkam suara kritis. Menumpuknya mantan aktivis kritis dan akademisi profetis masa lalu di lingkaran Istana Negara boleh jadi mengafirmasi dugaan pembungkaman ini. Kondisi ini seakan lebih diamini lagi oleh fakta miris di negara demokrasi yang menabukan perbedaan pendapat di ruang publik. Orang yang berbeda pendapat dengan kekuasaan akan distigmatisasi sebagai musuh. Kasus-kasus peretasan akun pribadi para aktivis dan pemblokiran sejumlah media kritis belakangan ini bisa mengonfirmasi hal itu. Tanpa peran kritis oposisi, orang sederhana dan berhati mulia seperti Presiden Joko Widodo bisa saja tampak otoriter, represip dan tiran karena kekuasaan terkait dengan peran kolektif dari berbagai elemen yang berjejal di lingkungan Istana Negara yang mengusung beragam agenda kepentingan. Pada titik ini kita bisa membaca bagaimana tindakan represip aparat keamanan terhadap warga dalam demo penolakan Omnibus Law dan UU KPK No 19 tahun 2019 yang disusul Perpres No 102 tahun 2020 justru melumpuhkan keperkasaan KPK dalam pemberantasan korupsi dan mengukuhkan posisi KPK sebagai lembaga hukum biasa di bawah rumpun kekuasaan eksekutif (Koran Tempo 3/11/2020).







