Sementara itu, ‘disonansi kognitif’ hadir sebagai konsekuensi lanjut ketika masyarakat dihadapkan pada fakta yang bertentangan dengan keyakinan lama mereka (contradictory evidence). Di tengah banjir hoaks dan ‘hate spin’ (pelintiran kebencian) yang diprediksi masih akan mendominasi hingga tahun 2026, disonansi kognitif seharusnya menjadi instrumen “kedaulatan diri.” Studi Cherian George (2017) mengenai ‘Hate Spin’ di Amerika Serikat, India, dan Indonesia memberikan bukti nyata bagaimana ‘manipulasi identitas’ digunakan sebagai komoditas politik. Masyarakat Indonesia semestinya tidak memproduksi pertentangan ini menjadi komoditas kekuasaan, melainkan menggunakan disonansi tersebut untuk membedakan antara fakta objektif dan manipulasi informasi demi menjaga jati diri demokrasi yang telah susah payah dilahirkan.
Tesis Michiko Kakutani dalam The Death of Truth (2018) memberikan peringatan keras mengenai dekonstruksi realitas di era post-truth, di mana batas antara fakta dan opini menjadi kabur akibat luapan informasi digital. Kakutani menyoroti bagaimana objektivitas digantikan oleh daya tarik emosional dan keyakinan personal, sebuah fenomena yang ia sebut sebagai “kejayaan kebohongan”. Dalam konteks Indonesia menuju 2026, tantangan ini mewujud dalam bentuk polarisasi narasi yang sering kali mengabaikan validitas empiris demi syahwat kekuasaan. Menjadikan tahun 2025 sebagai titik balik berarti melakukan resistensi terhadap pembusukan diskursus publik tersebut, dengan cara memposisikan kembali data dan kebenaran faktual sebagai panglima dalam setiap perdebatan politik, bukan sekadar komoditas pelintiran kebencian (hate spin).





