Jaksa Eksekusi Yulius Kolo, Mantan Kades Banain B

ttu jaksa eksekusi

KEFAMENANU kabarntt.id – Jaksa eksekutor di  Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU),  Jumat (29/4/2022), sekitar pukul 12.30 wita melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terdakwa Yulius Kolo, mantan Kepala Desa Banain B.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor, Andrew P Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH. Eksekusi ini  merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memutuskan dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya,SH, melalui press rilis yang diterima media ini menyampaikan,  eksekusi tersebut dilakukan jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN.Kpg  Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap yang dalam amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 245.110.632.

“Hari ini, kami Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pidana badan, maka secara otomatis Pak Yulius Kolo sudah berstatus sebagai terpidana,” kata Andrew.

Pos terkait