Mantan Kades Tunbaen, TTU Diadukan ke Jaksa  

ttu tunbaen

KEFAMENANU kabarntt.id – Mantan Kepala desa (Kades) Tunbaen, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nikodemus Neno, diadukan ke Kejaksaan TTU, Rabu (23/11/2022).

Nikodemus Neno keadukan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU oleh  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama beberapa warga masyarakat Desa Tunbaen.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Aduan BPD bersama warga ke Kejari TTU tersebut terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tunbaen tahun anggaran 2018 – 2020 yang diduga bermasalah.

Sebagaimana disaksikan wartawan, sebelum menuju Kantor Kejari TTU, BPD bersama warga Tunbaen terlebih dahulu mengadukan mantan Kades, Nikodemus Neno, ke Bupati TTU.

Wakil Ketua BPD Tunbaen, Gregorius Nabu, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya melaporkan mantan Kades, Nikodemus Neno, atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tunbaen tahun 2018 hingga 2020.

Wakil Ketua BPD Tunbaen, Gregorius Nabu, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya melaporkan  Nikodemus Neno  atas dugaan penyelewengan Dana Desa  Tunbaen, tahun 2018 hingga 2020.

Gregorius menyampaikan, untuk penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tunbaen tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020, telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten TTU, pada tanggal 12 November 2021 lalu.

Gregorius  membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat tersebut, ada sejumlah temuan dugaan penyelewengan antara lain ,

  1. Biaya pembuatan SPJ sebesar Rp. 2.800.000.000 (Dua miliar delapan ratus juta rupiah)
  2. Pajak Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Ruliah)
  3. Uang tunai yang harus disetor kembali ke kas desa sebesar Rp. 360.000.000

Selain temua-temuan berupa uang tersebut, Gregorius juga menjelaskan bahwa ada juga sejumlah aset desa yang hingga hari ini belum diserahkan ke pemerintah desa antara lain 1 unit mobil APV, 1 unit motor Jupiter Z dan 1 unit mesin pengipil jagung.

Pos terkait