KEFAMENANU kabarntt.id -Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alred Baun, Selasa (14/2/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan laporan dan pengaduan palsu dan juga dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades).
Penggeledahan yang dilakukan selain di rumah milik Alfred Baun, juga di rumah Charles Baker yang adalah Ketua Araksi TTU dan beberapa anggota.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip dan tim penyidik Kejaksaan TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan setelah mendapat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
“Hari ini Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di rumah Ketua salah satu Ormas di SoE, berinisial AB. Penggeledahan dilakukan setelah mendapat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang, untuk kepentingan penyidikan laporan palsu,” kata Roberth.
Roberth menambahkan, dalam penggeledahan disita beberapa barang bukti.
“Dalam penggeledahan disita beberapa barang bukti di kediaman AB, yakni satu unit laptop dan satu buah handphone, serta beberapa barang bukti lain,” ungkapnya.
Roberth melanjutkan, “Penggeledahan di kediaman Ketua Araksi TTU dan beberapa anggota disita 4 barang bukti berupa handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi.”
Kasus tersebut, jelas Roberth, bermula dari laporan sejumlah pihak atas laporan atau pengaduan palsu dan juga ada sejumlah pihak yang mengaku diperas oleh anggota Ormas tersebut dengan besarannya bervariasi.
Modusnya, tersangka melakukan pengumpulan data proyek pemerintah, lalu dengan data-data tersebut digunakan untuk menakuti dan memeras target dengan membuat laporan palsu ke jalur hukum.
Roberth menjelaskan, kasus tersebut sudah di penyidikan dan penyidik akan melakukan pengembangan sebelum melakukan penahanan.
“Status kasus hukum kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan penyidik sedang melakukan pengembangan, sebelum melaksanakan penahanan,” jelas Roberth. (siu)







