KEFAMENANU kabarntt.id – Belasan warga Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa (19/1/2021), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu melaporkan kepala desa setempat yang dinilai tidak transparan kelola dana desa.
Warga yang mendatangi Kejari Kefamenanu itu tergabung dalam Kelompok Penegak Keadilan (KPK) Desa Amol. Mereka melaporkan Kepala Desa Amol, Egidius Nenat, karena dinilai tidak transparan mengelola Dana Desa.
Kepada awak media usai menyerahkan berkas di Kejari Kefamenanu, Yuven Taena, perwakilan dari kelompok masyarakat menyampaikan tujuan kedatangan ke Kejari Kefamenanu.
“Kami ke sini untuk melaporkan pengelolaan dana desa di Desa Amol. Karena pantauan kami pengelolaannya tidak transparan,” kata Yuven.
Yuven membeberkan sejumlah program kegiatan desa yang diduga dilaksanakan secara tidak transparan oleh Egidius Nenat. Antara lain badan usaha milik desa (BUMDes), pembangunan sumur bor sebanyak 3 unit, peningkatan jalan Dusun Usapitoko-Kisan, pengadaan ternak sapi induk, pengadaan ternak ayam broiler dan kambing otawa, pengadaan fiber, program stunting.
Selain itu juga dana penunjang kegiatan PKK dan dana penunjang kegiatan karang taruna serta peningkatan jalan lingkungan Usapitoko-Taupi.
Dikatakan Yuven, untuk BUMDes Desa Amol sejak didirikan tahun 2016 sempat dibentuk badan pengurus berjumlah 5 orang dan setelah itu lewat penyertaan modal dana desa mereka dibekali dana Rp 76 juta untuk dibangun kios dengan fotokopi.
Namun dalam perjalanan dua bulan kemudian, rencana pembangunan kios dan fotokopi dibatalkan secara sepihak dan dialihkan untuk pengadaan mobil tangki air dengan sistim kredit. Pengalihan ini menyebabkan terjadinya benturan antara petugas dengan kepala desa.






