KEFAMENANU kabarntt.id—Warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempertanyakan izin pembebasan lahan pembangunan Gedung Serbaguna Desa Tes yang dibangun di lahan milik kepala desa sendiri.
Hal ini disampaikan Ketua BPD Desa Tes, Yohanes Nule, kepada media, Kamis (21/1/2021). Yohanes menguraikan, pembangunan gedung serbaguna tersebut tidak sesuai rencana dan tanpa pengetahuan BPD. Apalagi masyarakat kecil sehingga sehingga patut dipertanyakan izin pembebasan tanah.
“Waktu itu rencananya kan di pinggir jalan umum, dan seharusnya pembangunan gedung ini satu kompleks dengan rumah polindes dan PAUD. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan rencana awal dan dibangun di tanah miliknya yang jauh dari jalan umum, sehingga terpisah dengan polindes dan gedung PAUD,” urai Yohanes.
Yohanes melanjutkan, “Saya tidak tahu pemikirannya seperti apa sehingga taruh di situ, lokasinya di tanah milik bapa desa. Untuk izin, katanya sudah memberikan surat pembebasan lahan untuk pembangunan gedung serbaguna ini, namun saat kita minta bukti suratnya pak kades enggan mengeluarkannya.”
Pembangunan gedung serbaguna juga, kata Yohanes, tidak ada koordinasi dengan pihak BPD.
“Kalau memang ada kegiatan pembangunan di sini kita kan mitra, tolong panggil kita. Kenapa tidak kasih tahu kami, tiba-tiba saja sudah dibangun di situ?” tanya Yohanes.
Yohanes sangat khawatir dan juga menjadi kecemasan warga jika pembangunan gedung serbaguna yang merupakan anggaran bantuan dari Kementerian Sosial tersebut tidak memiliki izin pembebasan tanah. “Ke depannya akan terjadi masalah,” katanya.






