Andreas yang selama ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Naekake B mengaku mendapat pelayanan yang maksimal dari Kejari TTU.
Bahkan, kata Andreas, selama menjalani pemeriksaan pihaknya diperlakukan selayaknya seorang raja yang diberikan makan dan minum secara teratur. Biaya transportasi pun ditanggung oleh Kejari TTU.
“Selama ini kami hanya dengar saja tentang kejaksaan. Informasi tentang lembaga ini sangat menakutkan apabila kita berurusan, namun saat saya diperiksa sebagai saksi ternyata saya mendapat perlakuan yang baik seperti seorang tamu yang diistimewakan. Dijamu seperti tamu yang berkunjung ke rumah kerabatnya. Itulah wajah Kejaksaan Negeri TTU saat ini. Kami berharap pelayanan ini terus dijaga sehingga semua masyarakat yang berurusan dengan kejaksaan mendapat perlakuan yang sama,” tutur Andreas.
Sementara Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, kepada wartawan, Minggu (30/5/2021), menyampaikan bahwa Kejari TTU sebagai aparat pemerintah dalam hal penegakan hukum merupakan abdi negara sekaligus juga abdi masyarakat. Untuk itu harus siap dan tulus dalam menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
Dikatakan Roberth, dengan dilakukan pencanangan zona integritas di wilayah Kerja Kejaksaan Negeri TTU, maka dituntut ada perubahan perilaku secara institusi maupun personal pun harus dilakukan untuk sebuah tujuan yang mulia dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
“Mari kita bersungguh-sungguh dalam setiap pekerjaan yang kita lakukan dalam memberi pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat. Yakinlah usaha keras tidak pernah membohongi hasil yang tercapai, komitmen menjadikan zona integritas sebagai budaya kerja kita. Salam perubahan untuk Kejari TTU menuju WBK WBBM,” ungkap Robert. (siu)







