KEFAMENANU kabarntt.id – Tidak puas dengan kinerja Pemerintah Desa, perwakilan masyarakat Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Senin (29/5/2023), guna melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2015 – 2020 ke Kejaksaan Negeri TTU.
Dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut karena realisasi fisik di lapangan tidak sesuai dan juga tidak adanya tranparansi pemdes dengan masyarakat.
Dalam dokumen aduan, disebutkan bahwa Kepdes Noepesu bersama aparatur Pemerintah Desa Noepesu tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2015-2020.
Buktinya, di Desa Nepesu tidak terpampang papan informasi tentang APBDes serta tidak adanya sosialisasi APBDes.
Siprianus Anin, salah seorang tokoh masyarakat Desa Noepesu, kepada kabarntt.id mengatakan, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di antaranya adalah sumber DD tahap I untuk pengelolaan BUMDES sebesar Rp 50.000.000, yang dikelola oleh pengurus dengan rincian Rp 20 juta dipinjamkan kepada pengurus dan aparatur desa dan Rp 30 juta dikembangkan melalui usaha penjualan sembako. Tapi semuanya mubasir dan usahanya bangkrut karena bon dari aparatur Pemerintahan Desa Noepesu.
“Sumber DD tahap satu untuk BUMDES dengan nilai uang Rp 50 juta itu mereka pengurus dengan aparatur Desa Noepesu yang kasih habis Rp 20 juta pengurus dengan aparatur Desa Noepesu pinjam kasih habis. Sedangkan Rp 30 juta mau kembangkan untuk usaha sembako mereka ikut lagi, bon kasih habis, akhirnya bangkrut,” ungkap Siprianus Anin.
Lebih lanjut Sipri menjelaskan, alokasi DD tahun 2019 sebesar Rp 100 juta itu masih mengendap di Bank NTT dan hingga kini tidak diketahui keberadaan uang itu, apakah masih ada atau sudah habis dipergunakan oleh Pemerintah Desa Noepesu.
“Uang Rp 100 juta yang mereka simpan di rekening Bank NTT itu sampai sekarang kita tidak tahu sama sekali, apa masih ada atau Pemerintah Desa Noepesu sudah habiskan uang itu,” ungkap Sipri.
Sipri menambahkan, tahun 2019 Pemerintah Desa Noepesu membangun tempat usaha BUMDES berupa sebuah gedung dengan ukuran kurang lebih 4×6 M2. Anehnya, bangunan ukuran sekecil itu dapat menghabiskan DD sebesar Rp 85 juta.
“Dari bangunan gedung BUMDES dengan ukurannya yang sangat kecil tapi habiskan DD sebesar Rp 85 juta itu yang buat kami bingung dan bertanya ko bisa seperti itu?” tuturnya.
Sipri menguraikan, pengadaan tenda jadi yang juga dari DD kurang lebih 10 blok ternyata tidak difungsikan atau tidak dikelola dengan baik, sampai terbuang-buang dan tidak terurus hingga berkarat dan rusak.
Pengadaan kursi sebanyak 200 buah untuk disewakan tidak dikelola dengan baik juga. Juga pengadaan 2 set sound system yang juga tidak dipertanggungjawabkan kegunaannya.
Selain itu bantuan PLTS sebanyak 50 unit untuk masyarakat Desa Noepesu yang belum menjangkau listrik. Namun salah dimanfaatkan dan hingga saat ini panel PLTS tidak kelihatan.
Bantuan rumah layak huni juga tidak tepat sasaran, dimana bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang sudah memiliki rumah layak huni termasuk diberikan kepada 3 aparatur Desa Noepesu.
Ada lagi bantuan rumah PKK yang tidak terawat dan tanpa perabot.
“Dari bukti-bukti fisik yang ada sampai saat ini kami masyarakat bingung. Desa Noepesu ini mau berkembang bagaimana kalau pembangunannya seperti begini?” tutupnya. (siu)






