Korupsi DD Letneo, Mantan Kades, Bendahara dan Penyedia Ternak Sapi Divonis Hukuman Penjara

IMG 20240123 WA0018

KEFAMENANU kabarntt.id – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat , Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali digelar, Selasa (23/1/2024).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa, Yeron Salesius Eno selaku bendahara dan Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun anggaran 2020 digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat hukuman penjara berbeda.

Ketiga terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara yang berbeda sesuai amar putusan yang dibacakan Penuntut Umum.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH.

Hendrik mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan amar tuntutan untuk terdakwa Marianus Fkun sebagai berikut,

  1. Menyatakan terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
  3. Menyatakan Terdakwa Marianus Fkun terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
  4. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa di tahan.
  5. Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp 50.000.000,- dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 117.433.394,- dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan  sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
  7. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Penuntun Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, terdakwa 2 Siprianus Kono.
  8. Mengukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.

Sedangkan amar tuntutan Penuntut Umum untuk terdakwa 1, Yeron Salesius Eno dan terdakwa 2, Siprianus Kono adalah sebagai berikut,

Pos terkait