Korupsi DD Letneo, Mantan Kades, Bendahara dan Penyedia Ternak Sapi Divonis Hukuman Penjara

IMG 20240123 WA0018

KEFAMENANU kabarntt.id – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat , Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali digelar, Selasa (23/1/2024).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Marianus Fkun selaku mantan Kepala Desa, Yeron Salesius Eno selaku bendahara dan Siprianus Kono selaku penyedia ternak sapi bibit desa Letneo tahun anggaran 2020 digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat hukuman penjara berbeda.

Ketiga terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara yang berbeda sesuai amar putusan yang dibacakan Penuntut Umum.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip, SH.

Pos terkait