7. Menyatakan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada dari mana disita, barang bukti bernilai ekonomi berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
8. Menyatakan uang tunai Rp 1.000.000,- dari Rikardus Tety dan Rp 1.500.000,- dari Baltazar Taone dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.
9. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp 5.000,-.
Persidangan dipimpin Sarlota M Suek, SH didampingi Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Raden Haris Prasetyo, SH dihadiri penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH dan Bosman M. R. Sinaga, SH selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan para terdakwa hadir dipersidangan dan didampingi Penasihat Hukumnya.
“Sidang ditunda pada Selasa 30 Januari 2024 dengan agenda penyampaian Materi pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum,” tutup Hendrik. (Siu)







