Korupsi DD Letneo, Mantan Kades, Bendahara dan Penyedia Ternak Sapi Divonis Hukuman Penjara

IMG 20240123 WA0018

1. Menyatakan terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, terdakwa 2 Siprianus Kono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

3. Menyatakan Terdakwa 1 Yeron Salesius Eno, Terdakwa 2 Siprianus Kono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

4. Menghukum terdakwa 1 Yeron Salesius Eno dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan, terdakwa 2. Siprianus Kono dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi para terdakwa di tahan.

5. Menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

6. Menghukum Terdakwa 1 Yeron Salesius Eno untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 655.167.294,75 dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama  1 Tahun dan 6 bulan.

Terdakwa 2 dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 51.200.000,-, dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dirampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut negara dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pos terkait