Temuan Rp 1,1 Miliar, Jaksa Mulai Lidik Dana Desa Birunatun

robert lambila2

KEFAMENANU kabarntt.id –Menindaklanjuti temuan Inspektorat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 1,1 miliar,  aparat kejaksaan mulai melakukan penyelidikan.

Kepada awak media, Jumat (7/5/2021), Kepala Kejaksaan Negeri  TTU, Robert Jimmy Lambila, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan di Desa Birunatun atas temuan Inspektorat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 100 juta.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kami juga sementara melakukan penyelidikan terhadap Desa Birunatun dengan kerugian negara hasil temuan Inspektorat Rp 1,1 miliar,” ungkap Robert.

Robert mengatakan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

“Sementara kami terbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pemeriksaan saksi, apakah ada unsur-unsur tindak pidana di situ? Apakah ada means area dari pelaku untuk melakukan tindak pidana, untuk kemudian menentukan siapa pihak yang dapat dimintai keterangan tindak pidana,” jelas Robert.

Robert mengatakan, terhitung sejak dirinya bertugas sebagai orang nomor satu di Kejari TTU Februari lal, saat ini aparat kejaksaan sudah menerima 29 kasus pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa.

“Sampai saat ini animo masyarakat untuk menyampaikan laporan tentang dugaan penyalahgunaan dana desa sangat besar. Saat ini laporan yang sudah kami terima sebanyak 29 laporan per bulan Februari sejak saya masuk,” beber Robert.

Pos terkait