KEFAMENANU kabarntt.id – Fransiskus Anunu, warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama warga sekitarnya menahan pendropingan bahan bantuan rumah layak huni yang bersumber dari dana desa.
Frans beralasan dirinya juga merupakan salah satu pemanfaat dana desa dan sudah mendapat pendropingan material berupa pasir diangkut kembali atas perintah kepala desa, Sabtu (6/2/2021) lalu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Ketua BPD Desa Tes, Yohanes Nule, saat dikonfirmasi media, Minggu (7/2/2021), menyesalkan tindakan pemerintah desa terhadap warga.
“Saya sebagai utusan masyarakat ingin mengatakan bahwa ini tidak manusiawi dan membuat masyarakat resah. Kalau memang ada persoalan juga perlu ada pendekatan ke keluarga. Ini juga bawahan pak desa sendiri, kenapa berlakukan dia seperti itu karena dana desa ini haknya masyarakat semua,” sesal Nule.
Nule menambahkan, “Om Frans merupakan salah satu penerima bantuan rumah layak huni yang sumber dananya dari dana desa. Awalnya nama Om Frans sudah masuk di SK untuk menerima bantuan rumah dan sudah mendapat pendropingan material dalam hal ini pasir. Tiga hari kemudian dimuat kembali tanpa sebuah konfirmasi atau penjelasan dari pihak pemerintah desa kepada penerima bantuan.”
Nule mempertanyakan kebijakan pemdes tersebut. “Kira-kira persoalannya itu apa?” tanya Nule.
Menurut Nule, semua persoalan terjadi karena kebijakan pemdes tanpa melalui musyawarah bersama.
“Nama-nama yang termuat di SK untuk penerima bantuan perumahan dana desa ini merupakan kebijakan kepala desa sendiri tanpa sebuah musyawarah bersama atau lewat putusan forum,” tegas Nule.






