Oleh Hugo Rehi Kalembu
Dimakan, bunda mati; tak dimakan ayah mati. Itulah posisi Penjabat Gubernur NTT saat ini. Publik mendesak beliau agar segera menerbitkan surat persetujuan prinsip KUB dengan Bank DKI.
Jika persetujuan tak dikeluarkan, maka otomatis Bank NTT akan turun status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Konsekuensinya dana transfer umum maupun transfer khusus ke daerah tidak melalui Bank NTT lagi, tetapi akan ditransfer melalui bank himbara: BRI, BNI dan Mandiri. Layanan mobile banking tak boleh lagi; layanan bank devisa dicabut; penerimaan pajak dan retribusi daera, tidak melalui Bank NTT lagi. Terakhir akan terjadi PHK pegawai Bank NTT secara besar-besaran.
Tetapi jika persetujuan prinsip langsung dikeluarkan tanpa arah PKS (perjanjian kerja sama) yang jelas, maka Bank NTT bakal kehilangan kemandiriannya, manakala ketentuan buy back saham, jangka waktu kerja sama KUB dan keikutsertaan Bank DKI pada manajemen Bank NTT tidak diatur jelas dalam PKS.
Lebih lanjut, Bank NTT akan terus di bawah bayang- bayang Bank DKI. Posisi beberapa direksi dan jabatan strategis di bawah direksi bisa jadi diisi oleh Bank DKI dan/atau bahkan Dirut Bank NTT bisa diisi oleh Bank DKI.
Hal ini sudah terjadi pada KUB Bank BJB (Bank Jabar Banten) dan Bank Bengkulu. Bank Jabar Banten (BJB) menyetor Rp 250 miliar dan Dirut Bank Bengkulu dijabat personil BJB. Dan, hal ini dimungkinkan, karena posisi Bank DKI dàn Bank BJBsebagai bank induk dan Bank NTT dan Bank Bengkulu sebagai bank anak sesuai ketentuan pasal 5 POJK no 12/PJOK 03 2020.







