Menurut informasi yang dapat dipercaya, dalam proses pembahasan PKS, mulanya Bank DKI menyetujui adanya klausul buy back saham Pemprov DKI oleh Pemprov NTT. Tetapi kemudian dalam negosiasi selanjutnya, mereka nenolak. Inilah sinyal yang, mungkin saja menyebabkan Penjabat Gubernur NTT masih menimbang-nimbang dengan matang untung ruginya menerbitkan persetujuan prinsip seperti yang didesakkan banyak pihak.
Ada pertanyaan mengganjal di hati publik. Mengapa Bank NTT seolah dibiarkan dalam kondisi seperti ini? Padahal sejak terbitnya POJK No. 12/POJK 03/ 2020, para pemegang saham termasuk PSP (pemegang saham pengendali) sudah mengambil langkah antisipasi yang tepat. Rapat umum pemegang saham (RUPS) tanggal 26 April 2021 memutuskan agar Pemda Provinsi dan kabupaten/kota menambah penyertaan modalnya untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun sampai akhir 2024. Bahkan RUPS sudah menyepakati agar 50 % dividen tahunan mulai tahun buku 2020 dikembalikan sebagai tambahan penyertaan modal untuk menggenapi modal inti minimum secara bertahap.
Pemerintah provinsi sendiri bersama DPRD sudah menyepakati Perda Perubahan No 3 tahun 2022 tentang penyertaan modal ke Bank NTT dengan rincian alokasi pertahun sbb: tahun 2021 sebesar Rp 85 miliar; tahun 2022 sebesar Rp 92,087 miliar; tahun 2023 sebesar Rp 92 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 92 miliar.
Pemda kabupaten/ kota juga sudah menandatangani komitment tambahan modal per tahun dengan Bank NTTt. Anehnya, keputusan RUPS ini tidak dijalankan dan seolah- olah Bank NTT diarahkan pilihannya pada KUB sebagai jalan keluar terbaik.







