Dalam rapat- rapat Komisi III DPRD NTT dengan Bank NTT dan OJK, Komisi III diyakinkan tak perlu khawatir dengan pemenuhan modal inti minimun. Karena ada alternatif penyelesaian melalui kerja sama KUB. Ternyata dalam perjalanan negosiasi pembuatan PKS baru disadari adanya nuansa take over terselubung, dimana Bank NTT berada pada posisi dilematis.
Menjelang tanggal 31 Desember 2024 posisi tawar Bank NTT dalam pembahasan PKS KUB akan sangat lemah dan terpaksa menerima butir- butir PKS KUB yang merugikan Bank NTT .
Inilah buah simalakamanya: menyetujui KUB berarti kehilangan kemandirian; tidak menyetujui KUB berarti turun status menjadi BPR.
Masih adakah secercah harapan jalan keluar lain? Hemat saya, masih ada dua langkah yang bisa dipertimbangkan oleh para pemegang saham. Pertama, persetujuan prinsip PSP Bank NTT haruslah dengan syarat adanya klausul : buy back saham, limitasi waktu KUB dan kadar campur tangan Bank DKI pada penentuan personil manajemen Bank NTT.
Kedua, bila ketiga syarat tersebut gagal disepakati dalam PKS KUB, maka kerja sama KUB dengan Bank DKI tak perlu dilanjutkan. Oleh karena itu, RUPS tanggal 8 Mei 2024 hendaknya memfokuskan diri pada upaya untuk mencari alternatif pendanaan melalui beberapa skenario dalam waktu 7 bulan tersisa dengan mempertimbangkan usul mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagudedo dengan beberapa varian.
Pertama, Bank NTT menerbitkan dan menjual obligasi senilai sisa kurang modal inti minimum seperti yang pernah dilakukan oleh Bank NTT di bawah kepemimpinan Daniel Tagudedo sebagai Dirut dan sangat berhasil. Acara lauchingnya malah dihadiri juga oleh pimpinan Komisi III DPRD NTT saat itu.







