Hak untuk Memiliki Hak (Merenungi Hari Kartini)

2aecc48a63996cacbac76268ef39c3031441c05221fab5ed05925b081cb426e8.0

Kedua, pengakuan atas universalitas pemikirannya. Dunia internasional mengakui bahwa pemikiran Kartini melampaui isu gender. Ia menulis tentang pendidikan, kemiskinan, poligami, dan kritik terhadap feodalisme serta kolonialisme. Artikel-artikel akademik luar negeri sering menyoroti Kartini sebagai seorang humanis yang peduli pada nasib rakyatnya secara keseluruhan, tidak terbatas pada kaum perempuan.

Di hari peringatannya pada hari ini, 21 April 2026, saya ingin merenungkan lebih jauh tentang sebuah artikel yang ditulis Paul Bijl yang berjudul “Legal Self-fashioning in Colonial Indonesia: Human Rights in the Letters of Kartini” (Cornell University Press, 2017). Bijl berargumen bahwa R.A. Kartini (1879-1904) merupakan seorang pemikir ‘hukum aktif’ yang terlibat kritis dengan wacana hak asasi manusia yang beredar global pada awal abad ke-20. Kartini tidak hanya mengadopsi wacana hak yang ia temui dalam tulisan Eropa, tetapi secara imajinatif menulis ulangnya, terutama dengan memperluasnya agar mencakup orang-orang di luar Eropa. Ia mengkritik, mengembangkan, dan membayangkan ulang konsep hak, hukum, dan keadilan, sekaligus menulis dirinya sendiri (self-fashioning) sebagai subjek hukum yang layak menerima hak individu.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ada tiga poin kunci yang diangkat dalam artikel ini. Pertama, hak asasi manusia bukan “penemuan Barat” semata. Kartini terinspirasi oleh penulis Asia dan Afrika seperti Qasim Amin dari Mesir dan Pandita Ramabai dari India, sehingga ia memperjuangkan hak berdasarkan kemanusiaan universal, bukan kewarganegaraan kolonial. Hal ini secara tegas menantang narasi dominan bahwa HAM adalah “produk ekspor” Eropa ke Asia dan Afrika.

Pos terkait