Kedua, artikel ini menekankan pentingnya mempelajari pemikiran hukum Indonesia kolonial. Sejarah hukum kolonial Indonesia selama ini terlalu berfokus pada proyek hukum Eropa, adat, dan Islam sebagai sistem terpisah, serta perjuangan hak orang Eropa. Artikel ini mengisi kekosongan tersebut dengan menyoroti persepsi hukum orang Indonesia, khususnya perempuan pribumi seperti Kartini, yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Ketiga, artikel ini berupaya mendekonstruksi biner “Pembebasan Nasional vs. Hak Asasi Manusia”. Penulis menentang tesis Samuel Moyn dalam ‘The Last Utopia’ yang menyatakan bahwa anticolonialism bukanlah gerakan HAM. Kartini membuktikan bahwa pembebasan populer dan kepedulian pada hak individu tidak saling eksklusif. Ia menyerang fondasi rasisme kekaisaran Belanda sambil memperjuangkan hak pendidikan dan otonomi perempuan, sehingga menunjukkan bahwa perjuangan antikolonial bisa sekaligus menjadi perjuangan HAM.
Konsep inti yang ditawarkan artikel ini adalah “legal self-fashioning”, yaitu proses di mana Kartini, melalui tulisannya, membangun diri interior yang empatik dan berkemauan keras agar dianggap sebagai bagian dari “kemanusiaan” (humanity) menurut standar Eropa masa itu sehingga “layak” menerima hak individu.
Kartini melakukan hal ini melalui berbagai strategi seperti menulis surat kepada perempuan Belanda untuk membangun jaringan dukungan dan menunjukkan kapasitas intelektualnya. Ia juga mengutip slogan Revolusi Prancis “Liberty, equality, fraternity!” untuk menegaskan kesetaraan “semua orang, putih atau cokelat”. Ia membaca novel feminis Eropa seperti ‘Hilda van Suylenburg’ untuk memahami wacana hak Perempuan. Ia juga menunjukkan kehidupan batin yang kaya dengan menulis tentang empati, cinta, dan kehendak bebas sebagai bukti “kemanusiaan”-nya. Selain itu, ia mengkritik ketidakadilan hukum baik dalam hukum Eropa, adat, maupun Islam.







