Bijl juga menyoroti bahwa Kartini tidak hanya mengkritik hukum kolonial, tetapi juga rasisme struktural dalam gerakan feminis Eropa. Dengan mengkritik gagasan “kebiadaban” (wildness), Kartini secara implisit menolak ‘orientalisme feminis’ yang mengucilkan ‘perempuan berwarna’ dari “hak untuk memiliki hak”. Menariknya, artikel Bijl ini menunjukkan bahwa di akhir hidupnya, Kartini mulai bergerak menjauh dari konsep diri Eropa. Ia mulai merangkul gagasan Jawa tentang “diri tanpa diri” (selfless self) yang berserah kepada Allah. Pergeseran ini bisa dibaca sebagai kritik implisit terhadap proyek hak asasi manusia berbasis individualisme Eropa. Di titik ini, Kartini seolah menyarankan bahwa keadilan tidak datang dari hak asasi manusia, tetapi dari relasi antara manusia dan Tuhan.
Pada akhirnya, Bijl menegaskan bahwa sejarah HAM bersifat relasional dan global, bukan monopoli Eropa. Subjek kolonial seperti Kartini berperan aktif dalam membentuk wacana hak, dan tidak terbatas sebagai ‘penerima pasif’. Konsep “legal self-fashioning” membantu memahami bagaimana orang terjajah menavigasi pluralisme hukum kolonial untuk memperjuangkan hak.
Bagi saya, warisan Kartini tetap relevan hingga kini seperti perjuangan untuk pendidikan, kesetaraan gender, dan keadilan sosial yang berbasis pada kemanusiaan universal sebagaimana ditulis Bijl, “Through analyzing Kartini’s and other Indonesians’ colonial writings, we can challenge the conclusion… that we cannot effectively conceptualize colonial reformist and anticolonial movements as human rights movements.”







