Menebak Putusan PHPU Kabupaten Belu

IMG 20250224 142719

Terbitnya undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan agar setiap orang boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Namun harus benar-benar memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.

Faktanya di NTT sudah satu kali hasil pemilihan kepala daerah yang dibatalkan oleh Mahkama Konstitusi. Pembatalan ini tentu sangat merugikan masyarakat. Pengalaman adalah guru yang terbaik. Maka untuk waktu yang akan datang, apabila ada putra-putri Negara ini yang hendak mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah, pelajari dengan saksama syarat calon dan syarat pencalonan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Bila tidak memiliki waktu untuk mempelajari syarat-syarat itu, dapatlah berkonsultasi kepada penyelenggara pemilu atau dapat saja dikonsultasikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Pemilu NTT.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Penulis, Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemilu NTT

 

Pos terkait