Menebak Putusan PHPU Kabupaten Belu

IMG 20250224 142719

Pada ayat (2) huruf b point 2 dijelaskan tentang jenis-jenis dokumen, salah satunya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g; Sedangkan pada Pasal 45 ayat (2) huruf b point 4 diterangkan bahwa para calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i.

Pertanyaannya adalah, pelanggaran apakah yang dilakukan oleh calon wakil bupati kabupaten Belu sehingga dilaporkan ke Mahkama Konstitusi? Mengapa kasus ini tidak diselesaikan di tingkat penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu pada saat proses pencalonan sehingga tidak merugikan pasangan calon dan terlebih-lebih merugikan masyarakat kabupaten Belu? Terhadap pertanyaan pertama, menurut fakta-fakta persidangan di Mahkama Konstitusi yang diikuti penulis, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil bupati kabupaten Belu adalah bahwa beliau adalah seorang mantan narapidana dengan kasus membawa lari anak di bawah umur. Singkat cerita, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incrah dengan memvonis 11 bulan penjara kurungan. Jadi, calon wakil bupati pasangan nomor urut 1 berstatus sebagai mantan narapidana. Sebagai mantan pidana maka beliau diperintahkan oleh Pasal 7 ayat (2) huruf g untuk mengumumkan dirinya kepada public melalui media cetak nasional atau media cetak local. Perintah ini kuat dugaan tidak dipenuhi oleh calon bupati Belu. Maka dilaporkan oleh masyarakat sebagai pasangan yang tidak memenuhi syarat calon. Terhadap pertanyaan kedua, terhadap dugaan pelanggaran itu masyarakat sudah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Belu. Namun menurut pernyataan pihak Bawaslu Kabupaten Belu, yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk melakukan klarifikasi namun sayang, beliau tidak memenuhi panggilan Bawaslu Belu.

Pos terkait