Terhadap perbuatan kliennya ini saksi ahli mengatakan bahwa kejadian itu terjadi tahun 2014, di mana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota baru diundangkan tahun 2016. Di republic ini undang-undang tidak berlaku surat. Hemat penulis (yang bukan orang yang belajar Ilmu Hukum), argumen hukum ini tentu masuk akal. Karena bagaimana mungkin undang-undang yang baru disahkan kemudian itu mengatur tindakan pidana yang sudah terjadi?
Tentu bukan saja aspek hukum postif yang menjadi bahan pertimbangan, tetapi ada aspek lainnya. Salah satunya adalah aspek Moral dan Etika. Ketika pertimbangannya pada aspek moral dan etika maka ada syarat lain yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b point 4 yang engatur bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Artinya, dengan amar putusan hakim yang telah mengadili perkara itu, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa beliau bersalah. Karena itu dihukum penjara kurungan 11 bulan. Hukumannya sudah incrah. Karena itu dari aspek moral dan etika beliau telah melakukan perbuatan tercelah. Namun sayang, perbuatan itu tidak diumumkan secara terbuka dan jujur. Pada titik inilah pada akhirnya kita berbicara tentang integritas seorang pemimpin. Pemimpin harus jujur dan adil, baik dalam perkataan maupun perbuatannya. Karena pemimpin akan menjadi teladan. Maka dari sisi moral dan etika, tidak mengenal yang namanya perbuatan tercela yang sudah kadaluwarsa. Karena moral dan etika itu menyangkut perbuatan baik atau buruk yang dilakukan oleh seorang manusia pada waktu lampau, kini dan yang akan datang. Jadi Moral dan etika itu bersifat universal, tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Moral dan etika itu adalah jiwa dari hukum positif di dunia ini. Jika demikian, maka dapat kita tebak bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian, yakni demi untuk kebaikan umum, yang dibatalkan pemilihannya adalah calon wakil bupati sedangkan Bupati yang terpilih tetap diputuskan sebagai Bupati terpilih dengan mayoritas suara masyarakat Belu. Vox populi vox Dei. Jadi beliau menjadi Bupati terpilih tanpa wakil.







