Oleh Germanus Attawuwur
Pemilihan Kepala Daerah serentak telah usai. Kepala-kepala Daerah yang sudah dilantik tanggal 20 Februari 2025 sedang mengikuti kegiatan retret di Magelang. Sementara itu Kepala Daerah yang tersisa masih harus berjibaku dengan waktu untuk mengikuti proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkama Konstitusi. Proses sidang PHPU di MK hingga tulisan ini diturunkan, masih berlangsung.
Di antara sekian banyak sidang perselisahan hasil pemilihan umum, terdapat juga sidang PHPU Kabupaten Belu. Laporan yang disampaikan ke Mahkama Konstitusi adalah bahwa calon wakil bupati nomor urut 1 diduga tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf b point 8. Pasal 7 ayat (2) huruf g mengatur bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; Sedangkan Pasal 45 ayat (1) mengatur bahwa Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.