Pertanyaan yang mendasar untuk direfleksikan adalah “Dapatkah setiap dan semua cara dibenarkan demi tujuan religious? Apakah demi melayani agama, segala sesuatu diperbolehkan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan ekonomi, politik, penyalahgunaan seksualitas dan agresi? Bolehkah agama memerintahkan hal yang tak manusiawi yang jelas-jelasnya menyakiti, bahkan mungkin menghancurkan diri seseorang/ kelompok agama minoritas tertentu”?
Bertolak dari kenyataan-kenyataan berupa kerusuhan bernuansa agama (baik verbal dan non verbal) yang masih terjadi sesungguhnya semakin mengukuhkan pernyataan Kung lainya, bahwa “Semua agama berada dalam keadaan krisis, karena tidak mampu memberi jawaban bagi manusia modern tentang persoalan-persoalan etis mereka”.
Oleh karenanya, patut kita menghargai dan menindaklanjuti ajakan Gus Dur (K.H. Abdurrachman Waid) bahwa “Agama-agama perlu berupaya mengadakan redefinisi, reformulasi dan reinterpretasi tentang ajaran dan relevansinya dengan kehidupan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Ajakan Gus ini menggarisbawahi “era kabangkitan agama-agama” dimana agama dan para penganutnya sangat perlu dan urgen untuk mengalami perjumpaan dengan mereka yang di “luar”. Itu berarti bahwa kecenderungan dan kesediaan untuk saling belajar dalam dan dari kalangan berbagai agama sebagaimana diperlihatkan oleh kegiatan-kegiatan dialog dan semacamnya, haruslah dipupuk terus, sehingga gejala saling curiga akan semakin menyusut.
Dengan demikian ketegangan dalam hubungan antar-kelompok agama dilenturkan dan ini merupakan misi luhur yang diemban masing-masing agama dan penganutnya untuk membuktikan religiositas dan sikap profetis untuk menyebarkan kebenaran dan merajut hidup damai harmonis dengan yang lain. *






