Di Lembata, lagi-lagi karena alasan regulasi dan sejenisnya, kepada pihak PT hanya dikenakan pajak bumi dan bangunan serta pajak reklamasi. Sedangkan retribusi, PemKab Lembata tak berwenang menentukannya. Dari angka yang ditentukan sendiri oleh pihak PT – yang umumnya bersembunyi di balik terminologi hibah atau komisi – PemKab Lembata ternyata hanya mendapat sumbangsi relatif kecil antara Rp 60-100 juta/tahun. Jika dibandingkan dengan kalkulasi keuntungan perusahaan, maka rugi dong!!!! Rugi dong!!!
Akhirnya, kita hanya selalu diperas dan diisap secara ekonomis. Karena itu, hanya ada satu kata: lawan!!!
- Penulis, pemerhati sosial & politik, Dosen Filsafat dan Etika Unika Atma Jaya Jakarta







