Kebenaran identitas sebagai warga negara Indonesia hanya dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP- el. Sebagaimana penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah atas isu kepemilikan KTP-el Warga Negara asing, dikaitkan dengan persiapan Pemilu serentak tahun 2024 yang dimuat di harian Kompas, 1 Juni 2022.
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing sama-sama memiliki KTP-el tetapi ada perpedaan sebagaimana penegasan dalam pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Persyaratan bagi WNA yang akan memiliki KTP-el wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Meski memiliki KTP-el WNA yang ber-KTP- El tidak bisa menggunakan hak pilih dan tidak bisa dipilih. Hanya dengan ada kepastian memiliki dokumen KTP-el yang menegaskan tentang Identitas sebagai Ata Dike – warga negara Indonesia maka pemilih boleh dan wajib mendaulatkan kodanya, aspirasinya.
Koda dalam Wadah Gebia Waja
Gebia adalah tempat menaruh sirih pinang. Waja adalah menyuguhkan. Gebia waja selalu ditempatkan di titik sentral dalam sebuah acara, ritus ada juga dalam urusan sebuah persoalan, termasuk urusan pernikahan.
Gebia Waja sebagai sebuah simbol persatuan, perdamaian. Setiap orang yang hadir dalam sebuah kegiatan wajib deba (menyentuh) gebia dan bisa menikmati sirih pinang. Gerakan tangan deba gebia menegaskan pergerakan seluruh jiwa dan raga untuk menjadi bagian yang utuh, tidak terpisahkan. Gebia waja juga sebagai sebuah media undangan untuk masyarakat hadir dalam sebuah kegiatan pesta sosial budaya.





