Pemilu Dalam Perspektif Budaya Tutu Koda

FABIANUS URAN1

Kebenaran identitas sebagai warga negara Indonesia hanya dapat dibuktikan  dengan kepemilikan KTP- el.  Sebagaimana  penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah atas isu  kepemilikan KTP-el Warga Negara asing, dikaitkan dengan persiapan Pemilu serentak tahun 2024  yang dimuat di  harian Kompas, 1 Juni 2022.

(https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/01/174500165/penjelasan-kemendagri-soal-isu-e-ktp-wna-dikaitkan-dengan-pemilu-2024-?page=all#page2) .

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Warga Negara Indonesia  dan Warga Negara Asing sama-sama memiliki KTP-el tetapi ada perpedaan sebagaimana penegasan dalam pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Persyaratan bagi WNA yang akan memiliki KTP-el wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).  Meski memiliki KTP-el WNA yang ber-KTP- El tidak bisa menggunakan hak pilih dan tidak bisa dipilih. Hanya dengan ada kepastian memiliki dokumen KTP-el yang menegaskan  tentang Identitas sebagai Ata Dike – warga negara Indonesia maka pemilih boleh dan wajib mendaulatkan kodanya, aspirasinya.

Koda dalam Wadah Gebia  Waja

Gebia adalah tempat menaruh sirih pinang. Waja adalah menyuguhkan.  Gebia waja selalu ditempatkan  di titik sentral dalam sebuah acara, ritus ada juga dalam urusan sebuah persoalan, termasuk urusan pernikahan.

Gebia Waja sebagai sebuah simbol persatuan, perdamaian. Setiap orang yang hadir dalam sebuah kegiatan wajib deba (menyentuh) gebia dan bisa menikmati sirih pinang. Gerakan tangan deba gebia  menegaskan pergerakan seluruh jiwa dan raga untuk menjadi bagian yang utuh, tidak terpisahkan. Gebia waja juga sebagai sebuah media undangan untuk masyarakat hadir dalam sebuah kegiatan  pesta sosial budaya.

Pos terkait