Para penyelenggara sampai pada tingkat desa, satu suara, satu pemahaman atas regulasi dan taat pada regulasi. Berpijak pada regulasi adalah langkah tepat memastikan diri aman dari upaya kriminalisasi penyelenggara sekaligus menegaskan integritas diri sebagai penyelenggara. Para peyelenggara pemilu, peserta pemilu baik partai politik, masyarakat pemilih hendaknya mendasarkan diri pada regulasi pemilu dan spirit nilai-nilai budaya sebagai penggerak yang mempersatukan.
Politik, sarana untuk menata kehidupan bersama hendaknya dibingkai dalam kebudayaan politik yang bermartabat di mana pemilu menjadi sarana wewujudkan kehidupan bersama yang unum (satu), verum (benar) bonum (baik) dan pulchrum (indah). *
Penulis, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur







