Jawaban atas undangan ini,masyarakat merasa “WAJIB“ hadir dan biasanya membawakan sesuatu untuk membantu tuan pesta. Jawaban atas Gebia Waja pemilu yakni undangan untuk hadir di tempat pemungutan suara, masyarakat wajib membawa dua hal penting yakni dokumen KTP-el atau Surat Keterangan (Biodata Diri) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan koda kiri ( aspirasinya, pilihannya) sebagaimana ditegaskan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahaan Atas Perarutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 7 ayat (2) “Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS.”.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dapat dimaknai sebagai wadah Gebia Waja, tempat pemilih menyampaikan pesan, meletakkan koda kirinya. Koda yang dituturkan di atas wadah Gebia waja adalah simbol sebuah ikatan doa, harapan. Ada tuntutan moril, keterpanggilan bagi yang diamanatkan koda ini.
Keberanan Koda Melalui Pencaharian
Para penutur sastra yang ditemui penulis selalu mengisahkan bahwa untuk menuturkan sebuah kisah asal usul atau hendak menyampaikan sapaan adat dalam sebuah peristiwa ritual adat, selalu melakukan sebuah ritual sebelum kegiatan berlangsung.
Malam harinya sang penutur sastra melakukan ritual yang disebut “Tura Neda Lone Kemie Padu“. Sebuah upaya meminta petunjuk dari leluhur melalui mimpi agar kata-kata yang akan disampaikan adalah “Mure wene”, kata yang benar sesuai dengan asalnya, sesuai dengan pokoknya.





