Pemilu Dalam Perspektif Budaya Tutu Koda

FABIANUS URAN1

Sedangkan klasifikasi akademis menyangkut  kekacauan informasi yang mencakup miss-informasi, dis-informasi dan mal-informasi. MAFINDO  juga dalam penelitian selama september 2019 menyimpulkan bahwa penyebaran informasi  hoax menggunakan kombinasi narasi –foto, narasi video yang umumnya disebarkan melalui facebook dan whatsapp ( pesan berantai ) di mana isu politik lebih mendominasi.

Regulasi Pemilu sebagai Dasar Kebenaran Informasi

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Para pemilih ketika berhadapan dengan berita bohong  dengan tingkat literasi  yang rendah dan keengganan untuk mencari sumber yang kompeten untuk mengklarifikasi sebuah berita, menyebabkan pemilih mudah terjebak dalam lingkaran kebohongan serta menjadi korban.   Leluhur telah mewarsikan nilai tradisi mencari kebenaran. Sebagai pemilih yang berbudaya, masyarakat, pemilih  wajib bersikap kritis. Pemilih harus bertanya pada penyelenggaran pemilu, KPU dan jajarannya sampai di tingkat desa berkaitan dengan aspek aspek teknis kepemiluan, bukan mendasarkan diri pada padangan dari pihak lain yang bukan penyelenggara.

 Nilai Tradisi Lone Kemie Padu harus menjadi inspirasi bagi pemilih yang berjiwa ata dike  (baca pemilih cerdas ).  Undang- undang Nomor  7 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diterjemahkan lebih teknis dan spesifik dalam beberapa  Peraturan Komisi Pemilihan Umum adalah dasar rujukan bagi KPU dan jajarannya. Maka pemilih yang cerdas ketika berhadapan dengan ketidakjelasan informasi harus bertanya pada KPU dan jajarannya  bukan mendasarkan diri pada pandangan seseorang atau lembaga lain yang mungkin menggunakan  rujukan di luar regulasi ini, apalagi menggunakan intepretasi pribadi yang jauh dari kata kebenaran. Kepatuhan pada regulasi juga wajib hukumnya dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya.

Pos terkait